INILAH.COM, Jakarta - Badan Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang ambrol diketahui menjadi bagian dari proyek peninggian jalan.
Pemenang tender proyek Jl RE Martadinata adalah PT Kolam Intan Prima dengan nilai kontrak Rp11 miliar.
"Proyek masih dalam pembangunan dan belum diserahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (17/9).
Boy menjelaskan, lokasi amblesnya jalan penghubung Tanjung Priok-Ancol itu merupakan bagian dari proyek peninggian jalan sepanjang 625 meter, dengan masa pengerjaan 185 hari dimulai 1 April-27 September 2010.
Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi telah meminta gambar teknik dan komposisi jalan kepada PT Kolam Intan Prima. [bar]
No comments:
Post a Comment